MERANGIN - Sebanyak 3.920 hektar lahan di Kabupaten Merangin rusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kerusakan lahan tersebar di 189 lokasi mencakup 12 wilayah kecamatan.
Bupati Merangin H Mashuri menyampaikan kabar buruk itu pada rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas PETI dan usaha pertambangan ilegal lainnya di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, Kamis (14/7).
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Dijelaskan bupati, lahan yang tusak itu di Kecamatan Margo Tabir 127 hektar, Pamenang Selatan 238 hektar, Lembah Masurai 30 hektar, Tabir Selatan 169 hektar, Nalotantan 110 hektar, Muara Siau 1.640 hektar, Renah Pamenang 73 hektar.
Selain itu di Kecamatan Tabir Timur rusak 41 hektar, Pangkalan Jambu 800 hektar, Tabir 23 hektar, Sungai Manau 245 hektar dan di Kecamatan Bangko 424 hektar.
Guna mengendalikan kerusakan lahan itu, bupati menegaskan pada rapat yang dihadiri Forkopimda Merangin, para camat dan kepala desa, telah mengusulkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi di sembilan desa dalam enam kecamatan di Kabupaten Merangin.
Kesembilan desa yang diusulkan jadi lokasi WTR tersebut yakni, Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, P Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan.
Sementara itu Kajari Merangin RR Theresia Tri Widorini menambahkan, untuk memberantas PETI, supaya terus dilakukan kerjasama antara Pemkab Merangin dengan desa-desa, yang warganya terindikasi melakukan aktivitas PETI.
‘’Reklamasi sangat kita butuhkan untuk memulihkan kondisi lahan. Ke depannya sebagai masukan, pemilik modal PETI perlu ditindak tegas. Selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja, ” ’ujar kajari. (IS/guh)